Diterbitkan 02/04/2024, 00/58

Diperbarui 02/04/2024, 01/15

Pasardana.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah Indonesia mwngalami kenaikan mencapai Rp 8.319,22 triliun per 29 Februari 2024.

Berdasarkan data dari dokumen APBN KiTa, angka utang ini meningkat sekitar Rp 66,13 triliun dibandingkan dengan posisi sebelumnya diakhir Januari 2024 yang sebesar Rp 8.253,09 triliun.

Kondisi ini membuat rasio utang pemerintah menjadi naik per akhir Februari 2024 sebesar 39,06 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari yang sebelumnya 38,75% PDB.

“Rasio utang 39,06% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” sebut Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTA dikutip Senin (1/4).

Ada beberapa faktor yang memnuat utang ini mengalami kenaikan. Diantaranya pembayaran bunga utang yang meningkat. 

Hingga Februari 2024, realisasi pembayaran bunga utang telah mencapai Rp 69 triliun, meningkat 37% dari periode sama tahun lalu.

Selain itu, peningkatan belanja negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi andil. 

Meskipun terus mengalami peningkatan, pemerintah menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB masih terjaga di bawah 40%, yaitu sebesar 38,75%.

“Rasio ini masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara yaitu 60%,” tulis Kementerian Keuangan.

Tidak tinggal diam, pemerintah pun berupaya untuk terus mengelola utang secara prudent dan berkelanjutan. Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai.

Selain itu juga mengelola belanja negara secara efisien dan efektif dan memanfaatkan utang untuk membiayai kegiatan yang produktif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tak ketinggalan, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, pemerintah juga terus berkomitmen untuk menjaga tingkat suku bunga dan inflasi agar tetap stabil.