Pasardana.id – Sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat penolakan dari asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif karena dinilai akan mematikan industri yang tergolong baru dan didominasi oleh UMKM.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (1/9), Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai kalau aturan tersebut juga tidak efektif sehingga perlu direvisi.

“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran,” jelas Garindra.

Menurut dia, pengaturan pada PP 28/2024 dibuat lebih ketat dibandingkan PP sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

Garindra menambahkan, pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri tersebut yang mayoritas ialah UMKM.

“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif, yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” beber Garindra.

Dia juga menyebut bahwa saat ini pihaknya (APVI) secara konsisten mengawasi terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.

Sumber : Investing.com