Pasardana.id – Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field yang setara bagi semua platform perdagangan kripto di Indonesia.

Termasuk dalam hal pengenaan pajak.

Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, bahwa perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68.

“Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat diIndonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik,” jelas Iqbal, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Kamis (01/8). 

Lebih lanjut disampaikan, dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Iqbal juga menegaskan, komitmen Tokocrypto dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengatur industri kripto, dengan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Diketahui, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.

Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.

Sebelumnya, pada kuartal pertama 2024, DJP mencatat, total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal.

Ditambahkan, “Dengan semakin jelas dan diterima luasnya regulasi, kami melihat peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto.”

Sumber : Investing.com